Kemendagri Dirjen Bina Pemerintah Desa
Mengenai Kemendagri Dirjen Bina Pemerintah Desa
Departemen Dalam Negeri yang dibentuk pada saat Kabinet Presidensial yang pertama Negara Republik Indonesia pada tahun 1945.Nama Departemen dipakai berhubung dengan dikeluarkannja Surat Edaran Menteri Pertama pada tanggal 26 Agustus 1959 No. 1/MP/RI/1959.
Departemen Dalam Negeri dalam Kabinet Pembangunan dibentuk berdasarkan Keputusan R.I. No. 183 tahun 1968.
Pada Tahun 2010, nomenklatur Departemen Dalam Negeri diubah menjadi Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2010 tentang Nomenklatur Kementerian Dalam Negeri
Dan sejak berdirinya yang bermula dari Kabinet Presidensial sampai dengan Kabinet Gotong Royong hingga Kabinet Kerja sudah sering berganti beberapa menteri yang memegang Jabatan di Kementerian Dalam Negeri.
(Perpres No.11/2015 Pasal 2 dan 3)
Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Dalam Negeri di daerah;
- Pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;
- Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
KULIAH & KURSUS SPESIALIS
-
Pelatihan Aparatur Desa
Kuasai Semua Ilmu Pelatihan Aparatur Desa Info lebih lanjut