KPK
Mengenai KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.Anti-Corruption Learning Center (ACLC) merupakan bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka melaksanakan salah satu fungsi pencegahan sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 15 c: “dalam melaksanakan fungsi pencegahan, KPK berwenang menyelenggarakan pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan”. Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, ACLC – KPK mempunyai 3 fungsi utama, yaitu ACLC sebagai pusat wadah bagi para tenaga ahli, pengetahuan dan pengalaman (best practice dan lesson learned) di bidang Antikorupsi; ACLC sebagai tempat Pusat Learning dan Outreach; ACLC sebagai Koordinator untuk Pembelajaran Antikorupsi.